Tren Baru Selfie Menggunakan Sepatu "Selfie Shoes"

Memang ada - ada saja apa yang dilakukan orang pada saat April Mop tiba. Tanggal 1 April ini merupakan hari dimana setiap orang membuat candaan yang sangat kreatif, mulai dari anak - anak hingga orang dewasa.

White House Pun Ikut Mati Lampu Saat Terjadi Pemadaman Listrik Di Washington DC

Washington DC sempat mengalami pemadaman listrik beberapa hari yang lalu. Diketahui bahwa stasiun distribusi listrik dekat Washington DC mengalami kerusakan dan membuat voltasenya turun hingga menyebabkan pemadaman listrik

Bagaimana Kelanjutan Kontrak Blok Mahakam Di Kalimantan Timur ?

Masih banyak PR yang harus diselesaikan oleh pemerintah. salah satunya adalah kelanjutan kontrak blok Mahakam di Kalimantan Timur oleh perusahaan Perancis PT Total Indonesie.Kontrak ini telah berjalan selama 50 tahun pada tahun 2017 nanti

Playstation 4 Edisi Ultah Tak Meninggalkan Sisa Di Indonesia

PlayStation 4 (PS4) edisi ulang tahun ke-20 memang spesial. Saking spesialnya, Indonesia cuma mendapat jatah 18 unit. Itu pun sudah habis tak tersisa.

ISIS Menyatakan Akan Menyerbu Penjara Nusakambangan

Seorang pria bertopeng dan merupakan anggota ISIS mengaku akan menyerbu lapas Nusakambangan. Hal ini ia nyatakan dalam postingan video di account Youtube milik ISIS. Pria yang disebut - sebut sebagai Abu Jandal akan menyerbu Nusakambangan

Showing posts with label narkoba di indonesia. Show all posts
Showing posts with label narkoba di indonesia. Show all posts

Sebelum Dieksekusi Mati, Namaona Titip Pesan ke Sang Istri


Dewi Retno Atik, Istri Namaona Denis, salah satu terpidana mati yang saat ini berada di Pulau Nusakambangan untuk menjalani eksekusi, menitipkan pesan kepada Dewi. Pesan ini dibacakan di depan awak media yang berada di dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, usai dirinya mengunjungi Namaona.


"Saya sudah ketemu suami saya, dia menitipkan tulisan ini," kata Dewi di depan wartawan.


Berikut isi dari surat yang dibawa oleh Dewi dan pengacara Namaona Denis, Choirul Anam yang ditulis dalam selembar kertas dengan tulisan tangan. Tulisan tersebut dibacakan oleh Dewi sambil menangis.


Asalamualaikum warohmatullohi wabarokatu


Saya Namaona Denis, orang miskin yang bangkrut dan terpaksa menjadi kurir, saya bukan bandar narkoba, kepada bapak presiden dan seluruh rakyat indonesia saya mohon maaf yang sebesar-nesarnmya atas kesalahan saya karena sebagai manusia saya tidak lepas dari kesalahan.


Perubahan hukuman saya dari seumur hidup menjadi terpidana mati selama 14 tahun merampas keadilan yang sampai saat ini saya perjuangkan, saya mohon kepada masyarakat untuk memahami perjuangan saya memperoleh keadilan agar tidak ada orang lain yang mengalami perlakuan seperti saya, karena ternyata berkelakuan baik dan patuh pada aturan hukum di negara ini saja tidak cukup untuk memperoleh keadilan. Karena itu melalui surat dari komnas Ham yang bisa ditunjukkan oleh lowyer saya, saya masih terus memperjuangkan keadilan yang tidak pernah saya dapatkan sampai saat ini dan atas nama saya Namaona Denis dan keluarga berkali kali saya memohon ampun kepada allah dan meminta maaf kepada seluruh rakyat indonesia asalamualaikum warrohmatullohi wabarokatu.


Usai membacakan surat dia mengaku jika dia dan keluarga sudah tidak boleh masuk sekitar pukul 13.00 WIB. "Sudah tidak boleh masuk lagi," ujarnya.

Jaksa Agung: Tidak Ada Maaf Bagi Pengedar Narkotika!


Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 6 orang terpidana mati kasus narkoba secara serentak pada 18 Januari mendatang. Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan eksekusi itu adalah bukti komitmen pemerintah memberantas narkotika.


“Tidak ada maaf bagi para pengedar narkotika,” kata Jaksa Agung M. Prasetyo dalam jumpa pers khusus mengumumkan eksekusi mati dii Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015) pukul 17.30 WIB. Prasetyo didampingi JAM Pidum Basyuni Masyarif, Kapuspenkum Tony T Spontana, Direktur pada Pidum dan sekretaris.


Prasetyo mengakui ketegasan untuk menghukum mati pengedar memang menuai pro dan kontra. Banyak pihak yang tidak sepakat. Namun menurutnya ada alasan kuat di balik komitmen itu.


“Mohon maaf bagi pihak-pihak yang belum sepakat dengan hukuman mati kiranya dapat memahami. Karena kita lakukan ini semata-mata untuk selamatkan kehidupan bangsa dari narkotika,” pungkasnya.


Eksekusi akan dilakukan di dua tempat, yakni di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah. Dua tempat itu dinilai ideal untuk eksekusi mati. Eksekusi mati diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada para pengedar narkotika.


Rincian 6 orang yang dieksekusi mati itu adalah lima warga negara asing dan satu WNI. Pihak kedutaan dari masing-masing negara sudah diberi kebebasan untuk menemui warganya sebelum eksekusi mati.

Ang Kiem Soei, Raja Narkoba yang Telah Didor 18 Januari 2015


Jaksa Agung Prasetyo menetapkan 6 nama gembong narkoba yang akan dieksekusi pada 18 Januari 2015. Salah satnya adalah Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya. Siapakah Ang Kiem Soei?


"Eksekusi 5 orang di Nusakambangan, 1 orang lainnya di Boyolali. Waktu pelaksanaan Insya Allah 18 Januari yang akan datang," ," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).


Ang Kiem Soei dibekuk jajaran Polda Metro Jaya pada 8 April 2002. Penangkapan dilakukan setelah pabriknya yang terletak di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh-Ciledug, Tangerang, digerebek polisi. Pabrik beromzet miliaran rupiah per bulan itu memproduksi lebih dari 150 ribu butir ekstasi per hari.


Tak jauh dari lokasi pabrik tersebut, polisi juga menemukan laboratorium pengolah bahan pembuat ekstasi di kawasan Kreo, perbatasan Ciledug. Di sana, ditemukan sebanyak 700 kilogram PMK (bahan pembuat ekstasi) dan peralatan untuk meracik. Ekstasi produksi Ang Kiem dinilai berkualitas nomor wahid. Pil-pil terlarang itu selalu habis terjual dalam hitungan jam. Jaringan distribusinya sudah meluas sampai ke beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Malaysia.


Ang Siem Soei yang dijuluki Raja Ekstasi itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 13 Januari 2003 karena terbukti memproduksi, menyimpan dan mengedarkan ribuan pil ekstasi. Tak hanya itu, WN Belanda itu juga terbukti mengorganisir sebuah pabrik ekstasi di Cipondoh, Tangerang.


Putusan mati itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Hatta Ali yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Saat itu majelis hakim memutuskan terdakwa Ang Kim Soei terbukti bersalah melakukan berbagai tindak pidana dengan memproduksi psikotropik golongan 1 secara terorganisasi, mengedarkan ekstasi secara terorganisasi, dan tanpa hak memiliki, menyimpan, serta mengedarkan ekstasi secara terorganisasi dan menjatuhkan hukuman mati.


"Dan saya pernah menjatuhkan hukuman mati waktu di Tangerang, tapi sampai sekarang belum juga dieksekusi. Kemarin-kemarin juga satu lagi, WN Singapura," kata Hatta Ali pekan lalu. Hukuman mati bergeming hingga Presiden Joko Widodo menolak grasi Ang.