Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris
Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri untuk menggantikan Jenderal
(Pol) Sutarman. Persetujuan itu tetap diambil dalam sidang paripurna,
Kamis (15/1/2015), meskipun Budi berstatus sebagai tersangka kasus
korupsi.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi
III DPR Aziz Syamsuddin membacakan laporan proses seleksi yang telah
dilakukan setelah menerima surat dari Presiden Joko Widodo. Dalam surat
tersebut, jokowi meminta DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan memberhentikan Sutarman
Delapan fraksi, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra,
PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP menyetui keputusan tersebut tanpa
memberikan pandangan. Hanya Fraksi Demokrat dan PAN yang meminta DPR
menunda persetujuan tersebut.
KPK telah menerima pengaduan masyarakat
terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil
analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah
petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK kepada Polri. Nama Budi muncul
sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar
Selaku Keputusan DPR tersebut banyak yang
menilai DPR telah mengingkari amanah dalam menjalankan pemerintahan.
Menurut pendapat NEWS INDONESIA tidak ada alasan yang jelas mengapa DPR
menyetujui hal tersebut jika KPK telah menetapkan sang calon menjadi
tersangka. jangan sampai DPR yang harusnya mementingkan kepentingan negara dan rakyat malah lebih mementingakan kepentingan pribadi karena sebuah alasan yang berhubungan dengan kepentingan pribadi juga.
0 comments: