Saling Tangkap Menangkap Antara Polisi Dengan KPK

Dengarkan musik sambil membaca berita


Pada hari Jumat, 23 Januari wakil dari ketua Komisi Pemberantasan Korupsi "Bambang Widjajanto (BW) " ditangkap oleh kabareskrim polri. Ia ditangkap saat sedang pulang mengantar anaknya ke sekolah dengan hanya mengenakan sebuah sarung. Beliau dicegat dengan sebuah mobil lalu tangannya diborgol dan dibawa ke kabareskim mabes polri.

 

 

Tangan Bambang Widjajanto diborgol oleh polisi

Penangkapan ini telah membuat konflik KPK dan Polri kembali meruncing setelah penetapan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka. banyak yang mengira ini merupakan aksi balas dendam kepada KPK contoh saja pendapat dari para pengamat politik  yang mengatakan ini merupakan penangkapan yang tidak layak sehingga akan dibuat tanggal 23 Januari sebagai hari penangkapan yang tidak layak. 

 

namun Polri mengatakan mempunyai 3 alat bukti mengenai kasus ini sehingga berhak untuk menahan sang wakil ketua KPK tersebut.

 

 

KPK vs Polri

Tanggapan Polri mengenai hal ini adalah bahwa penangkapan tersebut bukan merupakan aksi balas dendam tetapi merupakan kasus kesaksian palsu yang diberikan oleh Bambang Widjajanto (BW) di sidang MK pada tahun 2010 silam. 

 

para ahli hukum mengatakan jangan - jangan ini bukan merupakan upaya pemberantasan kejahatan namun merupakan pemberantasan pemberantas korupsi.

 

 

"Jika bukan aksi balas dendam, mengapa semua petinggi KPK ditangkap secara instan ?, memangnya dikira rakyat gak bisa mikir ?"

 

 

Rakyat pun mulai gentar dengan melakukan demonstrasi di depan gedung KPK hingga larut malam hal ini dikarenakan sikap presiden yang normatif dan DPR yang diam. tetapi mereka tidak bisa berbuat banyak selain itu. para demonstran ini meliputi mantan ketua KPK dan berbagai aktivis korupsi dari berbagai kalangan.

 

 

Demonstrasi save KPK

Hari sabtu tanggal 23 Januari Bambang Widjajanto akhirnya dibebaskan setelah diperiksa hampir lebih dari setengah hari tetapi statusnya masih ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa lebih lanjut.


Pada kasus ini seharusnya masing - masing lembaga harus lebih mementingkan kepentingan hukum yang adil serta menangkap yang memang benar bersalah bukan saling tangkap menangkap antar lembaga yang dapat menimbulkan kesan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang berlaku di negara ini.

2 comments: