Jaksa Agung Prasetyo menetapkan 6 nama gembong narkoba yang akan
dieksekusi pada 18 Januari 2015. Salah satnya adalah Ang Kiem Soei alias
Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya. Siapakah Ang Kiem Soei?
"Eksekusi
5 orang di Nusakambangan, 1 orang lainnya di Boyolali. Waktu
pelaksanaan Insya Allah 18 Januari yang akan datang," ," kata Jaksa
Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Ang
Kiem Soei dibekuk jajaran Polda Metro Jaya pada 8 April 2002.
Penangkapan dilakukan setelah pabriknya yang terletak di Jalan Hasyim
Ashari, Cipondoh-Ciledug, Tangerang, digerebek polisi. Pabrik beromzet
miliaran rupiah per bulan itu memproduksi lebih dari 150 ribu butir
ekstasi per hari.
Tak jauh dari lokasi pabrik tersebut, polisi
juga menemukan laboratorium pengolah bahan pembuat ekstasi di kawasan
Kreo, perbatasan Ciledug. Di sana, ditemukan sebanyak 700 kilogram PMK
(bahan pembuat ekstasi) dan peralatan untuk meracik. Ekstasi produksi
Ang Kiem dinilai berkualitas nomor wahid. Pil-pil terlarang itu selalu
habis terjual dalam hitungan jam. Jaringan distribusinya sudah meluas
sampai ke beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Malaysia.
Ang
Siem Soei yang dijuluki Raja Ekstasi itu dijatuhi hukuman mati oleh
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 13 Januari 2003 karena terbukti
memproduksi, menyimpan dan mengedarkan ribuan pil ekstasi. Tak hanya
itu, WN Belanda itu juga terbukti mengorganisir sebuah pabrik ekstasi di
Cipondoh, Tangerang.
Putusan mati itu dibacakan oleh majelis
hakim yang diketuai M Hatta Ali yang kini menjabat sebagai Ketua
Mahkamah Agung (MA). Saat itu majelis hakim memutuskan terdakwa Ang Kim
Soei terbukti bersalah melakukan berbagai tindak pidana dengan
memproduksi psikotropik golongan 1 secara terorganisasi, mengedarkan
ekstasi secara terorganisasi, dan tanpa hak memiliki, menyimpan, serta
mengedarkan ekstasi secara terorganisasi dan menjatuhkan hukuman mati.
"Dan
saya pernah menjatuhkan hukuman mati waktu di Tangerang, tapi sampai
sekarang belum juga dieksekusi. Kemarin-kemarin juga satu lagi, WN
Singapura," kata Hatta Ali pekan lalu. Hukuman mati bergeming hingga Presiden Joko Widodo menolak grasi Ang.
0 comments: