Ang Kiem Soei, Raja Narkoba yang Telah Didor 18 Januari 2015


Jaksa Agung Prasetyo menetapkan 6 nama gembong narkoba yang akan dieksekusi pada 18 Januari 2015. Salah satnya adalah Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya. Siapakah Ang Kiem Soei?


"Eksekusi 5 orang di Nusakambangan, 1 orang lainnya di Boyolali. Waktu pelaksanaan Insya Allah 18 Januari yang akan datang," ," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).


Ang Kiem Soei dibekuk jajaran Polda Metro Jaya pada 8 April 2002. Penangkapan dilakukan setelah pabriknya yang terletak di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh-Ciledug, Tangerang, digerebek polisi. Pabrik beromzet miliaran rupiah per bulan itu memproduksi lebih dari 150 ribu butir ekstasi per hari.


Tak jauh dari lokasi pabrik tersebut, polisi juga menemukan laboratorium pengolah bahan pembuat ekstasi di kawasan Kreo, perbatasan Ciledug. Di sana, ditemukan sebanyak 700 kilogram PMK (bahan pembuat ekstasi) dan peralatan untuk meracik. Ekstasi produksi Ang Kiem dinilai berkualitas nomor wahid. Pil-pil terlarang itu selalu habis terjual dalam hitungan jam. Jaringan distribusinya sudah meluas sampai ke beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Malaysia.


Ang Siem Soei yang dijuluki Raja Ekstasi itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 13 Januari 2003 karena terbukti memproduksi, menyimpan dan mengedarkan ribuan pil ekstasi. Tak hanya itu, WN Belanda itu juga terbukti mengorganisir sebuah pabrik ekstasi di Cipondoh, Tangerang.


Putusan mati itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Hatta Ali yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Saat itu majelis hakim memutuskan terdakwa Ang Kim Soei terbukti bersalah melakukan berbagai tindak pidana dengan memproduksi psikotropik golongan 1 secara terorganisasi, mengedarkan ekstasi secara terorganisasi, dan tanpa hak memiliki, menyimpan, serta mengedarkan ekstasi secara terorganisasi dan menjatuhkan hukuman mati.


"Dan saya pernah menjatuhkan hukuman mati waktu di Tangerang, tapi sampai sekarang belum juga dieksekusi. Kemarin-kemarin juga satu lagi, WN Singapura," kata Hatta Ali pekan lalu. Hukuman mati bergeming hingga Presiden Joko Widodo menolak grasi Ang.



0 comments: