Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 6 orang terpidana mati kasus narkoba
secara serentak pada 18 Januari mendatang. Jaksa Agung M Prasetyo
menyatakan eksekusi itu adalah bukti komitmen pemerintah memberantas
narkotika.
“Tidak ada maaf bagi para pengedar narkotika,” kata
Jaksa Agung M. Prasetyo dalam jumpa pers khusus mengumumkan eksekusi
mati dii Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis
(15/1/2015) pukul 17.30 WIB. Prasetyo didampingi JAM Pidum Basyuni
Masyarif, Kapuspenkum Tony T Spontana, Direktur pada Pidum dan
sekretaris.
Prasetyo mengakui ketegasan untuk menghukum mati
pengedar memang menuai pro dan kontra. Banyak pihak yang tidak sepakat.
Namun menurutnya ada alasan kuat di balik komitmen itu.
“Mohon
maaf bagi pihak-pihak yang belum sepakat dengan hukuman mati kiranya
dapat memahami. Karena kita lakukan ini semata-mata untuk selamatkan
kehidupan bangsa dari narkotika,” pungkasnya.
Eksekusi akan
dilakukan di dua tempat, yakni di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa
Tengah. Dua tempat itu dinilai ideal untuk eksekusi mati. Eksekusi mati
diharapkan bisa menimbulkan efek jera kepada para pengedar narkotika.
Rincian 6 orang yang dieksekusi mati itu adalah lima warga negara asing
dan satu WNI. Pihak kedutaan dari masing-masing negara sudah diberi
kebebasan untuk menemui warganya sebelum eksekusi mati.
0 comments: