Tim investigasi QZ8501 Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
menyatakan percakapan pilot AirAsia di pesawat tersebut bisa diketahui
masyarakat melalui laporan akhir investigasi. Namun hanya yang relevan
saja yang dimunculkan.
"Silakan tunggu laporan akhir dari KNKT.
Itu boleh dibahas, boleh dibaca secara bebas setelah diterbitkan," kata
Ketua Tim Investigasi QZ8501, Prof Marjono Siswosuwarno di kantor KNKT,
Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).
Sementara
bagian rekaman yang dianggap tidak relevan tak akan disiarkan dalam
laporan akhir. Hal ini, menurut Marjono, telah diatur dalam regulasi
internasional Annex 13 International Civil Aviation Organization (ICAO)
perihal rekaman maupun transkrip black box tidak untuk publik.
"Jadi
bukan transkrip seluruhnya, suara apalagi itu tidak boleh. Itu untuk
melindungi, supaya tidak ada tafsiran yang liar," ucap Marjono.
Hal
ini terkait beredarnya rekaman palsu QZ8501 di dunia maya. Marjono
telah menyatakan rekaman itu sebagai kebohongan. Ia juga menyayangkan
adanya berita yang memuat isi rekaman palsu tersebut.
"Kita
sangat menyayangkan ada berita seolah-olah ada rekaman yang beredar.
Jelas itu pelanggaran terhadap UU, pasti ada sanksi hukum. Jadi
peraturan sudah ada tentang bagaimana penyelidikan kecelakaan pesawat,"
ujar pakar teknik mesin dan dirgantara itu.
KNKT menyatakan
proses penyelidikan kecelakaan QZ8501 akan memakan waktu minimal 7 bulan
hingga laporan akhir bisa disiarkan. Lamanya waktu penyelidikan ini
karena banyaknya informasi yang harus dikumpulkan tim investigasi mulai
dari ATC hingga sejarah operasional pesawat nahas tersebut.
0 comments: